Peraturan dan Regulasi
Pengertian Peraturan
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai
sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima:
setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah
yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Pengertian Regulasi
UU No. 19 tentang Hak Cipta
UU 19/2002 pasal 1 butir
9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak
yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu :
- Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
- Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
- Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak lain
memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
- Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar