Minggu, 05 Juli 2015

Tahun Terakhir Perkuliahan

Haiii semuaaaaaa, apa kabar? Semoga selalu dalam keadaan baik ya semuanya. Kali ini saya mau bercerita atau lebih tepatnya curhat kali ya di blog ini hehe. Sudah beberapa bulan saya tidak menengok blog saya ini, terakhir di tengok waktu ngerjain tugas kuliah, begitupun dengan sekarang hehehe. Langsung masuk ke cerita saja ya agar tidak kelamaan, cekidoooooottttt.

Tahun ini, tepatnya tahun 2015. Empat tahun sudah saya mengenyam pendidikan di perguruan tinggi swasta ini (bulan september tepat 4 tahun), tak terasa di tahun inilah saya akan meninggalkan kampus saya tercinta. Sebenarnya saya memang ingin segera lulus agar bisa segera bekerja dan melepaskan beban orangtua saya untuk membiayai pendidikan saya, ya tahu sendirilah ya biaya pendidikan semakin mahal dari tahun ke tahun. Oleh kareana itu saya ingin segera lulus dengan mendapat gelar S.Kom di belakang nama saya. 

Di tahun terakhir dan di semester terakhir ini pun perjuangan saya masih belum selesai, karena masih ada ujian akhir semester dan harus mengumpulkan berkas - berkas untuk sidang. Rasanya capek mau segera lulus saja, tetapi semua memang butuh pengorbanan dan perjuangan. Tinggal 1 tahap lagi menuju kelulusan, semoga semuanya berjalan baik dan lancar amiin. 

Saya memang ingin sekali segera lulus dari tempat saya mengenyam pendidikan saat ini, tetapi mengingat begitu banyak kenangan, perjuangan, serta pengorbanan yang saya lalui, rasanya tidak ingin semua ini segera berlalu menjadi kenangan. Setiap pertemuan pasti ada perpisahan, dan itu yang akan segera saya alami beberapa bulan yang akan datang. Bertemu dengan teman baru, lingkungan baru dan sekarang akan berakhir hanya dalam waktu beberapa bulan saja, bahkan tidak sampai setahun. Rasanya berat meninggalkan teman yang sudah akrab dengan kita, tetapi hidup harus terus berjalan ke depan, bukan ke belakang. 

Saya sedih karna akan jarang bertemu dengan teman - teman saya di kampus ini, tetapi saya dan teman - teman saya akan selalu menjaga komunikasi yang baik agar selalu bisa berkabar dan tetap bisa berkumpul bersama di sela - sela waktu kesibukan kita nantinya setelah lulus dan memasuki dunia bekerja.

Teman - temanku sekalian, terima kasih untuk waktu, pengorbanan, perjuangan dan kenangan yang kita lalui bersama - sama selama ini. Mungkin setelah kita lulus nanti kita tidak akan bertemu sesering waktu kuliah seperti sekarang, tetapi walaupun begitu mudah - mudahan kita semua selalu diberikan kesehatan dan panjang umur agar kita bisa selalu meluangkan waktu untuk sekedar bertemu walaupun hanya sebentar. Semoga kita semua bisa lulus bersama - sama tahun ini guys!!! amiiinnnn. Sebenarnya masih banyak yang ingin saya tulis disini, berhubung sudah malam jadi saya selesaikan sampai disini saja. Ini hanya sekedar tulisan bebas, mohon maaf jika tulisan ini tidak bermanfaat bagi kalian yang membacanya hehe. Sampai bertemu dilain kesempatan. Byeeeeeee..........     
Peraturan dan Regulasi


Pengertian Peraturan 

          Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.


Pengertian Regulasi 

          Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Sabtu, 04 Juli 2015

IT Forensik dan IT Audit


IT Forensik

       IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

       IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.

     Tujuan IT Forensik adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :
  1. NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
  2. Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
  3. Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
  4. Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping
  5. Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut


Modus - Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi 

      Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

      Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


1. Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengancomputer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertiencomputer crime sebagai :

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai :

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai :

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Rabu, 01 Juli 2015

Pengertian Profesi dan Profesionalisme Di Bidang Teknologi Informasi


PROFESI

A. Pengertian Profesi

         Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

              Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Profesi adalah pekerjaan atau bidang pekerjaan yang menuntut pendidikan keahlian intelektual tingkat tinggi dan tanggung jawab etis yang mandiri dalam praktiknya. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Seseorang disebut profesional bila ia memenuhi 10 kriteria. Adapun kreteria itu antara lain:
  1. Profesi harus memiliki keahlian khusus. 
  2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
  3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
  4. Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri .
  5. Profesi harus dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif .
  6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam menjalankan tugas profesinya.
  7. Profesi hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi.
  8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas yaitu orang yang dilayani.
  9. Profesi memerlukan organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas profesi itu.
  10. Mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.